Breaking News

Gunakan Tiga Jalur, PPDB SMA Dibuka Mulai 17 Juni

Drs. Dwi Setyono Agus HS, M.Pd. (Foto: Dewa)
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan waktu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2019. Sesuai jadwal, proses tersebut akan dibuka mulai 17 Juni mendatang.

“Ya, Disdik Jabar telah mengeluarkan jadwal PPDB tahun ini mulai dari penetapan zonasi hingga MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Untuk pendaftaran akan berlangsung selama enam hari mulai tanggal 17 sampai 22 Juni 2019,” ujar Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Kabupaten Karawang, Drs. Dwi Setyono Agus HS, M.Pd, kepada Karawangsport, Selasa (21/5/2019).

Dikatakan Dwi, dalam pendaftaran PPDB 2019, Disdik Jabar telah membagi tiga jalur yang bisa dipilih para calon peserta didik baru. Yaitu jalur zonasi dengan kuota 90%, prestasi 5% dan perpindahan orang tua 5%. Setiap jalurnya terdapat tiga pilihan sekolah.

Jalur zonasi, lanjut Dwi, dibagi menjadi tiga kategori. Yakni zonasi jarak dengan presentase 55%, zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebesar 20%, serta zonasi kombinasi (berdasar skor jarak domisili ke sekolah dan nilai UN) sebanyak 15%.

“Untuk Jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori. Yaitu prestasi Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) sebesar 2,5 persen dan prestasi non-NHUN dengan jumlah presentase yang sama. Sedangkan jalur perpindahan orang tua tidak dibagi ke dalam kategori,” ucapnya.

Dijelaskan Dwi, berbeda dari tahun sebelumnya, dalam PPDB tahun ini calon peserta didik baru tidak bisa melakukan daftar online sendiri atau secara kolektif, tapi harus daftar langsung ke panitia dengan didampingi wali.

“Nantinya, panitia di sekolah yang akan memasukan data calon peserta didik tersebut. Kemudian wali yang mendampingi harus membuat pernyataan dan menandatangani di atas materai bahwa data yang diberikan adalah benar,” jelasnya.

Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi, Dwi menyebutkan, calon peserta didik baru yang bisa mengikuti PPDB maksimal berusia 21 tahun. Dilengkapi dengan menyertakan pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, fotokopi dan dokumen asli akta lahir (kecuali calon peserta didik penyandang disabilitas, di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) dan KETM).

Kemudian memiliki ijazah dan SHUN SMP/sederajat. Dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat, SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan disabilitas, calon peserta didik dari luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen Dikdasmen dan wajib mengikuti martikulasi bahasa Indonesia.

Lalu, memiliki dokumen khusus sesuai jalur yang dipilih. Seperti fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua dan KK untuk zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM (KIP, KKS, KPS, KIS), piagam/sertifikat/piala bagi jalur prestasi, hasil diagnosa/asesmen ahli bagi ABK, surat keterangan tempat bertugas orang tua/wali bagi jalur perpindahan orang tua.

“Setelah jadwal pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi mulai 24-26 Juni, pengumuman hasil pada 29 Juni, daftar ulang 1-2 Juli dan MPLS mulai 16-18 Juli,” kata kepala SMAN 1 Karawang ini. (ayi/dea)

Tidak ada komentar